Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parah! Jualan Di Kolong Flyover Asemka Jelas Melanggar Aturan, Eh Malah Ada Izinnya

Joni Lono Mulia - Rabu, 13 Desember 2017 | 20:20 WIB
Pedagang berjualan di kolong flyover Asemka
Setyo Adi
Pedagang berjualan di kolong flyover Asemka

"Saat ini digunakan maksimal untuk toko di mana para pedagang membayar iuran Rp 3.000 per harinya," ujar Nuraini Silviana.

BACA JUGA: Nomor Polisi Boleh 'Sexy', Malah Bikin Heboh Warganet

Namun, Nuraini Silviana juga belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong flyover.

"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu."

"Pokoknya saat ini kami memanfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Nuraini Silviana.

Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Jadi siapa yang salah dong nih.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa