Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Kendaraan Yang Tidak Boleh Melintas Saat Natal Dan Tahun Baru

Taufan Rizaldy Putra - Minggu, 17 Desember 2017 | 11:35 WIB
Jalan tol  masih sering macet padahal bebas hambatan
Rizky/ Otomotifnet
Jalan tol masih sering macet padahal bebas hambatan

Otomotifnet.com - Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melalui Direktur Jenderal Pehubungan Darat sudah mengeluarkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Aturan tersebut berlaku dari tanggal 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.

Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian dan barang tambang.

Antara lain mobil pasir, tanah, batu, dan batu bara atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

(BACA JUGA: Pemilik Sambal Bu Rudy Berbagi Kiat Tentang Mobil Usaha Nih!)

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut antara lain Bahan Bakar (BBM & BBG), ternak, barang antaran pos dan uang.

Ada juga kendaraan bahan pokok seperti mobil pengangkut beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam.

"Hal ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Adapun ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:

1. Tol Jakarta – Merak
2. Tol Jakarta - Cikampek - Brebes Timur
3. Tol Jakarta - Purbaleunyi
4. Tol Bawen - Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (tol bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa