"Jadi tidak melanggar, cuman pihak kami harus mengecek dulu apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifikasinya.
"Kalo enggak, tentu itu melanggar," tegas AKBP Yuswanto Ardi.
Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.
Mulai dari nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin dan tahun rakitan harus sesuai dengan STNK.
BACA JUGA: Rumitnya Panel Instrumen MotoGP, Beda Banget Dengan Motor Harian
"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat."
"Jadi semacam dimutasi sebab motor CB modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa."
"Dan tidak akan akan kami tindak," pungkas AKBP Yuswanto Ardi.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR