Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ubahan Honda CB Nggak Dilarang Atau Ditindak, Boleh Kok Asal...

Parwata - Rabu, 20 Desember 2017 | 19:35 WIB
Honda CB Modif
instagram/@cb_galery
Honda CB Modif

"Jadi tidak melanggar, cuman pihak kami harus mengecek dulu apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifikasinya.

"Kalo enggak, tentu itu melanggar," tegas AKBP Yuswanto Ardi.

Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.

Mulai dari nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin dan tahun rakitan harus sesuai dengan STNK.

BACA JUGA: Rumitnya Panel Instrumen MotoGP, Beda Banget Dengan Motor Harian

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat."

"Jadi semacam dimutasi sebab motor CB modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa."

"Dan tidak akan akan kami tindak," pungkas AKBP Yuswanto Ardi.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa