Otomotifnet.com - Saat berkendara melewati flyover, tak jarang ditemui pemandangan pasangan muda-mudi sedang memadu kasih di atas motor.
Memang, apa enaknya sih pacaran di flyover?
Untuk menjawab rasa pensaran, pertanyaan tersebut pun dilemparkan kepada muda-mudi yang sedang asyik nongkrong bersama pasangannya di atas flyover stasiun Tanah Abang.
"Adem sama liatin gedung-gedung, kereta lewat," kata Kamil (18), yang sedang asyik bercengkrama di atas motor Yamaha Mio miliknya bersama pacarnya Kamis malam, (21/12).
"Enak aja sih liatin bintang-bintang. Kalau dilihatin cuek aja," kata Ria, 17 tahun, yang posisinya tak begitu jauh dari Kamil.
(BACA JUGA: Isi Surat Cinta Valentino Rossi, Tembus Rp 424 Juta Saat Lelang)
Bukan bersama pacar, Ria datang bersama teman perempuannya untuk berfoto.
"Sering lihat (pacaran di flyover) mau coba aja rasanya gimana," kata pemuda yang tidak mau disebutkan namanya.
Kondisi jalanan sekitar fly over Tanah Abang ini pada malam hari, memang terpantau tidak begitu ramai, khususnya di atas pukul 21.00 WIB.
Tapi kamu perlu tahu bahwa tindakan ini mengganggu bahkan membahayakan kamu dan pengguna jalan lainnya.
Aturan penggunaan bahu jalan pun beserta sanksinya sudah dituangkan dalam pasal 282, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(BACA JUGA: Waduh! Spion Mobil Tersenggol, Biayanya Bikin Pusing Kepala)
Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, berpacaran atau beraktivitas seperti kumpul-kumpul di atas atau pinggir jembatan atau flyover pada prinsipnya dilarang dan tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh, karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan,” ungkap Budiyanto.⠀
Lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
“Kalau membandel dan tidak mengikuti arahan perintah petugas, berarti melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tutup Budiyanto.
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR