Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Waswas SWDLKJJ Hilang Di STNK, Tetap Dapat Asuransi Kok

Joni Lono Mulia - Minggu, 7 Januari 2018 | 10:30 WIB
GridOto.com/Beto


Otomotifnet.com - Perhatikan deh di lembar STNK, pasti ada penamaan  SWDKLLJ di kolom rincian pembayaran pajak.

Lalu bagaimana kalau tidak ada nama itu seperti foto STNK di atas?

SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan itu berfungsi untuk memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan saat berkendara di jalan raya.

Biasanya, kutipan SWDKLJJ itu dilakukan  membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

(BACA JUGA: 5 Fakta Soal Wearpack MotoGP, Bahannya Bukan Sembarangan)

Besaran biaya untuk SWKLLJ pun berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.

Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu, sedangkan untuk mobil akan dikenakan biaya Rp 143 ribu.

Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

GridOto.com/Beto

Lalu kalau nggak tertera SWDLKJJ berarti nggak bakal dapat asuransi kalau terjadi kecelakaan di jalang dong?

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa