GridOto.com - Heboh Toyota Vios berkepala dua dan dua-duanya bisa maju, ternyata sudah ditilang kepolisian Polrestabes Bandung.
Bahkan modifikasi keren itu terancam hukuman dengan puluhan juta rupiah.
Indikasi nih buat pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan amat ekstrem harus perhatikan aturan ini.
(BACA JUGA: Begini Cara Pakai Shuttered Key System Suzuki GSX-R150)
Hal itu diungkapkan Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda, soal aturan itu tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009.
"Modifikasi seperti itu sudah termasuk katagori kejahatan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ)," kata Kingkin kepada rekan GridOto.com di Jakarta, (16/1/2018).
"Kreatif modifikasi ranmor yang kebablasan," tambahnya.
Kombes Kingkin Winisudah menguraikan, segala perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe demi mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Berita sebelumnya, muncul mobil Toyota Vios di Kota Bandung dimodifikasi menjadi dua muka dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial.
Petikan Pasal 277 jo Pasal 316 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009:
Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta)
(BACA JUGA: Valentino Rossi Dituntut Hukum Lagi, Giliran Oleh Eks-Pegawainya)
Tuh modifikasi ekstrem yang sampai merubah bentuk tipe dan warna (Rubentina) harus melakukan uji tipe.
Kalau tidak bisa dihukum setahun penjara atau denda Rp 24 juta.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR