Nah, apa saja sih hal terkait modifikasi yang nggak melanggar aturan?
Ini dia beberapa yang perlu diperhatikan saat memodifikasi kendaraan yang legal di jalan raya.
Pastikan beberapa hal berikut ini;
1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.
2. Lampu depan, belakang dan dua buah sein depan serta belakang ada.
3. Jika untuk kontes boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian (daily use) wajib mematuhi aturan di UU Lalu Lintas yang berlaku.
4. Data pada motor sesuai STNK seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor registrasi kendaraan, plat nomor dan warna sesuai. Jika diubah, lakukan registrasi ulang untuk mutasi.
(BACA JUGA: Duuuh...Ninja 250 Disalahgunakan Buat Main Lumpur)
5. Modifikasi yang tidak mengubah apapun misalkan kapasitas mesin, dimensi kendaraan dan daya angkut, tidak perlu melapor ke Kepolisian.
Sebelumnya, dalam sebuah video singkat yang diunggah ke media sosial Instagram, terlihat Vios bermuka dua ini bisa dikemudikan secara normal.
Ternyata Toyota Vios Dua muka itu terdiri dari dua mesin dan mengubah wujudnya tidak seperti standarnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR