Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh, Negara Rugi Triliunan Rupiah, Gara-Gara Truk Kelebihan Muatan

Joni Lono Mulia - Senin, 22 Januari 2018 | 18:31 WIB
Kecelakaan truk akibat muatan berlebih
Warta Kota
Kecelakaan truk akibat muatan berlebih

"Saya minta didukung semua pemangku kepentingan ini bakal jadi seterusnya, dan ini bakal jadi pola (permanen)," katanya.

Kemudian pada Februari 2018 pihaknya akan mulai kick off modernisasi jembatan timbang, di mana setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak dengan menggunakan e-tilang.

Sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas.

(BACA JUGA: Diskon! Daihatsu Xenia Termahal Nggak Sampai Rp 200 Jutaan)

Budi juga menyayangkan saat ini sanksi yang diberikan pengadilan terhadap truk-truk bermuatan lebih, dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera.

"Kalau lihat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya cuma Rp 500.000 itu maksimal akhirnya hakim bisa menjatuhkan dibawah Rp 500.000," kata Budi Setiyadi.

Menurut dia, dengan minimnya denda yang diberikan, maka tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar, dengan ini pihaknya akan menempuh revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa