"Setelah dokumen ada, berikutnya adalah gesek nomor rangka dan nomor mesin. Pemilik bisa datang ke kami. Atau bisa janjian ketemu di polda. Bisa juga kami datang ke lokasi di mana mobil berada," jelasnya.
Setelah semua persyaratan itu lengkap, baru kemudian biro jasa melakukan proses pemindahnamaan di Samsat setempat.
"Kalau di Jakarta di Polda Metro Jaya," katanya.
Proses penerbitan STNK paling lama 2 minggu.
"Sedangkan untuk BPKB bisa memakan waktu lebih lama lagi. Sekitar 2 bulanan," cetus perempuan yang berkantor di Jakarta Barat ini.
Bagaimana kalau pakai KTP orang lain?
(BACA JUGA : Jangan Salah Sebut Istilah Mobil Diesel, Bukan Eh GR Tapi EGR )
"Tidak ada larangan menggunakan KTP pihak lain. Banyak juga kok yang menggunakan KTP tetangga atau saudara untuk menghindari pajak progresif. Petugas tak akan bertanya sejauh itu," jelasnya.
Untuk biaya, pihak biro jasa hanya menetapkan harga Rp 700 ribu.
"Harga jasa itu di luar biaya administrasi dan pajak kendaraan. Untuk biaya itu sudah tertera STNK. Untuk kami hanya biaya jasa pengurusan saja," tutupnya.
Jadi, sangat mungkin mobil yang digunakan oleh seseorang ternyata atas nama pihak lain dengan berbagai alasan dan tujuan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR