Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantes Banyak Yang Ngemplang Pajak, Ternyata Begini Caranya

Parwata - Kamis, 25 Januari 2018 | 12:00 WIB
Foto ilustrasi. Bayar Pajak Kendaraan
Dok.M+
Foto ilustrasi. Bayar Pajak Kendaraan

Otomotifnet.com - Mobil Ferrari California merah pelat nomor B 1 RED menjadi pembicaraan publik belakangan ini.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet pernah mengunggah foto bersama kendaraan tersebut.

Tak ayal, publik langsung mengira bahwa mobil tersebut milik Bambang Soesatyo.

Namun dari penelurusan, ternyata Ferrari merah itu atas nama Andi Firmansyah yang tinggal di Gang Y, Jalan Kebon Jeruk Raya, Palmerah, Jakarta Barat.

Memang belum ada keterangan lengkap mobil yang mejeng bersama Bamsoet itu benar miliknya yang menggunakan nama kepemilikan lain, atau bukan.

(BACA JUGA : Ketipu Lagi, Kirain CBR250RR Didandanin Ducati Panigale, Gak Taunya...)

Tetapi untuk menghindari pajak ternyata gampang. 

Rekan dari GridOto.com mencoba menanyakan bagaimana proses balik nama sebuah kendaraan.

Proses balik nama ini suatu kegiatan yang biasa saja ketika sebuah kendaraan berpindah kepemilikan.

Ternyata untuk urusan jasa balik nama ini sangat mudah dan tidak mahal biayanya.

"Hanya perlu 3 dokumen saja. Pertama, fotokopi KTP yang akan balik nama, STNK asli dan BPKB asli mobil akan balik nama," jelas seorang perempuan dari sebuah biro jasa.

Jika pemilik lama dan pemilik baru masih satu wilayah kepolisian maka mobil tak perlu mutasi.

"Setelah dokumen ada, berikutnya adalah gesek nomor rangka dan nomor mesin. Pemilik bisa datang ke kami. Atau bisa janjian ketemu di polda. Bisa juga kami datang ke lokasi di mana mobil berada," jelasnya.

Setelah semua persyaratan itu lengkap, baru kemudian biro jasa melakukan proses pemindahnamaan di Samsat setempat.

"Kalau di Jakarta di Polda Metro Jaya," katanya.

Proses penerbitan STNK paling lama 2 minggu.

"Sedangkan untuk BPKB bisa memakan waktu lebih lama lagi. Sekitar 2 bulanan," cetus perempuan yang berkantor di Jakarta Barat ini.

Bagaimana kalau pakai KTP orang lain?

(BACA JUGA : Jangan Salah Sebut Istilah Mobil Diesel, Bukan Eh GR Tapi EGR )

 

"Tidak ada larangan menggunakan KTP pihak lain. Banyak juga kok yang menggunakan KTP tetangga atau saudara untuk menghindari pajak progresif. Petugas tak akan bertanya sejauh itu," jelasnya.

Untuk biaya, pihak biro jasa hanya menetapkan harga Rp 700 ribu.

"Harga jasa itu di luar biaya administrasi dan pajak kendaraan. Untuk biaya itu sudah tertera STNK. Untuk kami hanya biaya jasa pengurusan saja," tutupnya.

Jadi, sangat mungkin mobil yang digunakan oleh seseorang ternyata atas nama pihak lain dengan berbagai alasan dan tujuan.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa