Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anda Ingin Bikin SIM? Ini Dia Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018

Parwata - Jumat, 26 Januari 2018 | 19:10 WIB
Ilustrasi. SIM
Polri
Ilustrasi. SIM

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

SIM menjadi syarat wajib untuk pengendara agar bisa menggunakan kendaraan bermotor di jalan dengan masa berlaku yakni 5 tahun.

Sebelum masa berlaku habis sebaiknya segera diperpanjang. Sebab apabila terlambat harus membuat baru lagi.

Untuk memperpanjang atau membuat SIM, ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik SIM.

Berikut beberapa biaya administrasi yang harus dikeluarkan pemilik SIM.

Biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM
Facebook.com/MIK SEMAR (Media Informasi Kota Semarang)
Biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM

(BACA JUGA : Jangan Salah Kaprah, Saat Muatan Banyak Tekanan Ban Mobil Justru Dilebihkan)

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000

(BACA JUGA: Bikin Tenang, Berikut Ini Fitur Keselamatan Suzuki Ignis Sport Edition)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa