Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anda Ingin Bikin SIM? Ini Dia Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018

Parwata - Jumat, 26 Januari 2018 | 19:10 WIB
Ilustrasi. SIM
Polri
Ilustrasi. SIM

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tidak ada perubahan harga dari tahun sebelumnya dikarenakan belum ada peraturan baru.

Catat yak sob, barangkali ingin membuat atau memperpanjang SIM!

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa