Otomotifnet.com - Masyarakat Indonesia saat ini dilanda 'virus' dari film Dilan 1990 yang sedang marak menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Banyak yang antusias dengan kehadiran film ini sebagai hiburan di kala suntuk.
Tetapi dalam adegan di film Dilan 1990 ada yang tidak boleh ditiru masyarakat Indonesia.
Adegan yang memperlihatkan Dilan sedang menunggangi motor tidak menggunakan helm dan spion menjadi hal yang tidak patut ditiru.
(BACA JUGA : Jangan Kelabakan, Ini Lima Langkah Yang Harus Dilakukan Saat Lihat Motor Terbakar)
Hal ini dijadikan imbauan oleh polisi untuk masyarakat Indonesia agar tidak menirukan adegan tersebut seperti yang diunggah akun instagram satlantas_karawang.
Dalam sebuah postingan tertulis 'Jangan ikuti Dilan, kamu gak akan kuat. Cukup Dilan aja yang gak pake helm dan gak pake spion'
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis semua pengendara kendaraan bermotor wajib memakai helm dan spion wajib dipasang pada motor.
Apabila pengendara melanggar hal tersebut, maka pengendara bisa dikenakan denda sebesar RP 250 ribu.
Memang tindakan dalam adegan film Dilan 1990 ini sangat membahayakan pengendara.
Sobat GridOto masih pengen berurusan dengan polisi karena meniru adegan tersebut? hehehe...
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR