Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah, Menyalip Dari Kiri Boleh, Tapi Perhatikan 10 Hal Ini

Parwata - Rabu, 7 Februari 2018 | 14:05 WIB
Ilustrasi menyalip
Istimewa
Ilustrasi menyalip

Otomotifnet.com - Menyalip kendaraan lain tanpa memperhatikan kondisi, hal tersebut merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, mendahului kendaraan lain di jalan raya memang tidak dilarang.

Hanya saja, keamanan dan keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian saat melakukan ini.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyebutkan ada 10 hal yang perlu diperharikan saat menyalip:

(BACA JUGA: Ngakak, Orang Mabok Naik Motor Oleng Nendang Orang, Yang Ditendang Nantang Mabok Juga)

1. Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip.

2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip.

3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman.

4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan.

5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat.

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa