Otomotifnet.com - Salah satu syarat dalam mencicil mobil harus melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Dalam proses pembuatan Kartu Keluarga membutuhkan waktu, apalagi untuk pasangan yang baru menikah.
Kalau kita baru menikah dan belum punya Kartu Keluarga (KK) apakah bisa untuk pengajuan cicilan?
"Bisa, cukup melampirkan fotokopi buku nikah di form pengajuan cicilan," ujar Arif Reza Fahlepi, Head Of Corporate Communication FIFGROUP kepada GridOto.com di Jakarta Pusat (14/02/2018).
(BACA JUGA: Tebak, Ini Motor Bebek Apa Sport? Generasi 90-an Pasti Paham, Pernah Masuk Indonesia Lo)
Untuk mengganti Kartu Keluarga (KK), pasangan yang baru menikah cukup melampirkan buku nikah.
Selain buku nikah juga ada syarat-syarat lainya dalam proses pengajuan cicilan.
"Selain itu ada fotokopi Kartu Tanda Keluarga (KTP), slip gaji dan surat persetujuan pasangan," tambahnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR