Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK, Pria Ini Keluar Duit 50 Ribu

Parwata - Kamis, 22 Februari 2018 | 21:05 WIB
Gedung Samsat Polda
Warta Kota/M
Gedung Samsat Polda

Di mana, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yaitu merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain itu, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.

Sebab saat membayar pajak masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menyebut hanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan yang tak ditarik lagi.

“Dari putusan tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan yang ganti pelat nomor, tetap diberlakukan. Yang dihapuskan adalah biaya pengesahan STNK tahunan,” kata Bayu.

Artikel ini sudah ditayangkan oleh wartakota.tribunnews.com dengan judul : Samsat Masih Tarik Biaya Pengesahan STNK

Editor : Iday
Sumber : wartakota.tribunnes.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa