Otomotifnet.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam lampiran No. E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016.
Isinya tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.
Tapi Samsat di bawah Polda Metro Jaya masih terus menarik biaya pengesahan STNK sampai hari ini, Kamis (22/2/2018).
“Tadi saya baru saja perpanjang STNK mobil. Masih dikenakan biaya pengesahannya. Ini ada tertulis Biaya Administrasi STNK, kena Rp 50.000,” kata Sugiono (47) warga Manggarai, Jakarta Selatan di Samsat Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Sugiono mengakui memang dirinya belum tahu penghapusan biaya pengesahan tersebut.
Tapi ia mendukung agar biaya tersebut segera dihapus.
“Ini bayar pajaknya aja udah Rp 3,5 juta. Masak masih dikenakan biaya administrasi lagi. Lumayan kan Rp 50.000. Apalagi kalau kendaraan itu milik mereka tukang ojek, jumlah itu cukup besar,” kata pemilik Toyota Innova tersebut.
Namun ia pelayanan di Samsat tak berubah hanya karena terhapusnya biaya pengesahan.
“Jangan sampai karena biaya ini dihapus, pelayanannya jadi menurun. Informasi ini juga harus segera disosialisasikan,” tegasnya.
Seperti diketahui gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 itu diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
Di mana, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yaitu merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Selain itu, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat.
Sebab saat membayar pajak masyarakat sudah dipungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menyebut hanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan yang tak ditarik lagi.
“Dari putusan tersebut, biaya pengesahan STNK lima tahunan yang ganti pelat nomor, tetap diberlakukan. Yang dihapuskan adalah biaya pengesahan STNK tahunan,” kata Bayu.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakota.tribunnes.com |
KOMENTAR