Otomotifnet.com - Mulai hari ini, Senin (5/3/2018), Kepolisian RI akan menggelar Operasi Keselamatan 2018.
Operasi itu berlangsung selama 21 hari, tepatnya berakhir pada Minggu (25/3/2018).
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Operasi Keselamatan 2018 bertujuan untuk menertibkan pengendara dan menekan angka kecelakaan.
Tindakan ini enggak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
(BACA JUGA: Masa' Sih? Ninja 250 Katanya Sudah Lama Dirakit di Indonesia, Kok Harganya Enggak Turun?)
Tilang baru akan diberlakukan bila pelanggarannya sudah parah.
Pelanggaran yang menjadi prioritas di Operasi Keselamtan 2018, antara lain; tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan hingga plat nomor yang bermasalah.
Selain itu, pelanggaran melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berkendara belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu.
"Sebanyak 20 persen dilakukan penindakan, pelanggaran yang menonjol, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan langsung ditindak," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pun memberi saran pada para pengendara.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribunnews.com,GridOto.com |
KOMENTAR