(BACA JUGA: Gocek Teruss.. Honda Bikin Lampu Bulet, Konsumen Pasang Lampu Asimetris)
1. Pengendara motor disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
4. Tidak kebut-kebutan.
5. Tidak menggunakan HP saat mengendarai motor.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Tuh sudah jelas kan?
Ingat terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribunnews.com,GridOto.com |
KOMENTAR