Otomotifnet.com - Kepolisian akan menindak tegas pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Timur yang mulai berlaku 12 Maret mendatang.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan untuk mengcover penindakan ini, pihaknya, menyiapkan hampir 300 personel tambahan di samping personel rutin harian.
Petugas-petugas ini nantinya akan berjaga sejak pukul 6 pagi sampai 9 pagi.
(BACA JUGA: Toyota Innova Reborn Bisa Jalan Sendiri, Pasang Aja Fitur Cruise Control )
"Untuk di jalan tolnya saja akan kami terjunkan 115 personil, untuk di jalur arterinya sekitar 150 personil. Hampir setiap hari kami akan lakukan penjagaan," kata Kombes Pol Benyamin kepada GridOto.com di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis (8/3/2018).
(BACA JUGA: Saat-Saat SPBU Brebek di Sidoarjo Terbakar, Kernet Truk Tangki Tewas)
"Di setiap gate akan kami perkuat dengan para personil. Personil di dalam mungkin hanya sedikit saja, dia hanya akan mengatur pembagian jalan bus dan truk. Kami tidak melakukan penindakan kalau sudah di dalam, pasti sangat susah dan akan menimbulkan kemacetan," tegasnya.
"Kami kira masyarakat sudah cerdas, jadi tidak akan mungkin memaksakan diri kalau sudah ada pelarangan," katanya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR