Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol ini melanggar Undang-undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
(BACA JUGA: Enggak Kalah Sama Hotman Paris, Sopir Raffi Ahmad Mengaku Digaji Dua Digit! )
Menurut aturan UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Penggunaan bahu jalan sebenarnya hanya bisa digunakan untuk keperluan darurat.
Menilik aturan ini, Syahrini terancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.5000.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Entahlah, apakah sesi pemotretannya sudah mendapat izin dari pengelola tol atau belum.
Tapi kalau harus bayar Rp 1,5 miliar, buat Princess sih kecil kali ya, dibanding harus dipidana 18 bulan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | grid.id,GridOto.com |
KOMENTAR