Otomotifnet.com - Artis Syahrini mengundang perhatian publik lagi saat beberapa waktu lalu ia mengunggah dua foto dirinya yang sedang berpose di pinggir jalan tol di Surabaya.
Ia disorot Syahrini lantaran melanggar salah satu ketetapan undang-undang yang berlaku.
Jika dilihat sekilas, foto tersebut memang tak ada yang salah.
Syahrini berfoto di pinggir jalan mengenakan pakaian bernuansa hitam.
Tak lupa topi dan kacamata hitam menjadi aksesori pelengkap penampilan 'cetarnya' itu.
(BACA JUGA: Miris, Beli Wrangler Rubicon Pakai Duit Pinjaman, Artis dan Selebgram Cantik Angela Lee Ditangkap)
Syahrini mengakui foto tersebut diambil di pinggir jalan Tol Surabaya.
Hal itu terungkap dari penjelasan Syahrini di kolom keterangan unggahannya.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn !" tulis Syahrini.
(BACA JUGA: Geleng-geleng... Tahu Pajak Mobil Mewahnya Raffi Ahmad Yang Dipakai Jualan Keripik)
Selain mengunggah foto, akun Syahrini juga mengunggah video lewat Instagram Stories.
Dalam video itu, mantan rekan duet Anang Hermansyah ini tampak sedang siap-siap melakukan sesi pemotretan di pinggir ruas tol Surabaya.
"Photo Sesh di Jalan Tol Surabaya... WHY NOT?!?? yaaa...Khaaannn!" begitu tulisan dalam video tersebut.
Dalam video itu pun terlihat seorang pria berseragam hitam berada di belakang Syahrini.
Pria tersebut tampak seperti sedang menjaga jalanan dan mobil yang hendak melewati daerah itu.
Saat mobil-mobil sedang lewat, pria itu tampak menunjukkan simbol agar para mobil berjalan di jalur kanan.
(BACA JUGA: Velg Lamborghini Modifikasi Raffi Ahmad, Cuma Ada Satu Di Dunia!)
Akibat ulahnya itu, Syahrini mendapat teguran yang dapat dilihat pada akun Instagram Polantas hingga hujatan dari netizen.
"Duh mbak @princessyahrini kalau mau foto-foto jangan di jalan tol," tulis akun Instagram @polantasindonesia.
Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol ini melanggar Undang-undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
(BACA JUGA: Enggak Kalah Sama Hotman Paris, Sopir Raffi Ahmad Mengaku Digaji Dua Digit! )
Menurut aturan UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Penggunaan bahu jalan sebenarnya hanya bisa digunakan untuk keperluan darurat.
Menilik aturan ini, Syahrini terancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.5000.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Entahlah, apakah sesi pemotretannya sudah mendapat izin dari pengelola tol atau belum.
Tapi kalau harus bayar Rp 1,5 miliar, buat Princess sih kecil kali ya, dibanding harus dipidana 18 bulan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | grid.id,GridOto.com |
KOMENTAR