Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Sebabnya Lampu Merah Bikin Polisi Perkasa Di Perempatan

Parwata - Sabtu, 24 Maret 2018 | 07:47 WIB
Lampu lalu lintas
nationalgeographic
Lampu lalu lintas

Otomotifnet.com - Selama ini kita mengenal lampu lalu lintas dengan istilah umum lampu merah.

Tetapi jarang yang tahu kalau sebenarnya, istilah lampu merah punya nama resminya lo.

Yakni 'APILL'.

Nah, APILL adalah kependekan dari 'Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas'.

Hal ini sah tertulis di UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

APILL dan rambu lainnya ini memiliki kekuatan hukum. 

Jadi bukan asal menyala untuk mengatur arus lalu lintas saja. 

Seperti disebut pada pasal 102 ayat (2).

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/ atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan. 

Adapun tentang penggunaannya, disebut dalam pasal 103 sebagai berikut. 

(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu Lintas dan/ atau Marka Jalan.

(2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan.

Nah, ini yang bikin Anda distop petugas apabila melanggar pengaturan yang dilakukan oleh APILL. 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa