Otomotifnet.com- Sebuah kendaraan dinas pemerintah daerah (pemda) menjadi perbincangan di media sosial.
Penyebabnya karena pelat nomor kendaraan dinas itu dimodifikasi sehingga terkesan lain dari mobil dinas pemda pada umumnya.
Hal itu seperti diposting di Instagram akun @Polantasindonesia yang mengunggah foto kendaraan dinas berpelat nomor merah nyentrik itu, (3/4/2018).
(BACA JUGA: Bikin Senyum, Anak TK Keciduk Polisi Bawa Mocil Di Jalan Raya, Nangis Takut Motornya Diambil)
Instagram @polantasindonesia menyertai postingan fotonya dengan caption, "Ini pelat tidak sesuai dengan standar Polri."
Dalam foto itu, pelat nomor polisi mobil Toyota Innova yakni BK 1A dan BK 21.
Kontan postingan itu mendapat reaksi dari warganet, banyak pula yang mengkritik modifikasi pelat nomor kendaraan dinas pemda tersebut.
@endless9073 mengatakan "berani bertindak hebat," tulisnya.
"Itu Sumatera Utara. Berani Polisi menilang," timpal akun @demented_weasley.
Lantas seperti apakah pelat nomor untuk mobil dinas yang standar Polri?
(BACA JUGA: Terkuak, Suzuki New Ertiga Udah Jalan-Jalan Pakai Pelat Putih, Gambar Kabin Ikut Tersebar)
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda angkat bicara.
"Pelat nomor untuk kendaaran dinas haruslah mencakup ukuran dan bentuk spekteknya sama dengan yang pelat biasa/reguler, hanya warna merah dasar pelat dan tulisan warna putih."
"Lain dari itu tidak standar, sebab aturan dan Undang-undangnya yang menyatakan seperti itu," kata Kombes Kingkin Winisuda di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR