Otomotifnet.com - Bahu jalan yang berada di ruas jalan paling kiri jalan tol mempunyai fungsi utama sebagai jalur darurat.
Maksudnya jalur darurat adalah sebagai tempat berhenti bagi mobil yang mengalami masalah di jalan tol seperti mogok dan ban kempis.
Selain itu, bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat seperti untuk jalur evakuasi rescue jalan tol, polisi atau paramedis.
"Kalau di negara-negara lain bahu jalan memang murni difungsikan sebagai jalur pemberhentian darurat, tapi berbeda dengan di Indonesia," buka Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Bahu jalan di Indonesia sering digunakan untuk menyalip kendaraan lain atau digunakan sebagai jalur tambahan saat macet.
(BACA JUGA: Gak Pernah Liat, Mobil Honda Pikap Logonya Gede Kayak Huruf Alun-alun, Yang Tahu Katanya Asli Tetua)
Sebuah survei yang dilakukan majalah Auto Bild pada 2011 menyebutkan dalam waktu 1 jam ada 240 mobil yang melakukan pelanggaran bahu jalan tol dalam kota Jakarta.
Padahal menggunakan bahu jalan untuk menyalip itu sangat berbahaya.
Penelitian PT Jasa Marga pada 2009, dari 2.048 kecelakaan yang terjadi di jalan tol tahun itu, sekitar 18,67% atau 382 kecelakaan disebabkan penyalahgunaan bahu jalan.
"Perilaku inilah yang kemudian menjadikan bahu jalan di Indonesia tidak sepenuhnya aman untuk keadaan darurat," sambung Jusri.
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR