Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Takut, Motor Sampai Hilang Di Parkiran, Penyedia Layanan Parkir Bisa Dituntut Secara Hukum

Joni Lono Mulia - Jumat, 13 April 2018 | 19:26 WIB
Ilustrasi tempat parkir
Kompas.com
Ilustrasi tempat parkir

PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R. Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas kehilangan kendaraan konsumennya.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (Ketua Majelis Hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi. 

Di mana PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

(BACA JUGA: Makin Ramai, SUV Nissan Terbaru Resmi Meluncur, Penantang Serius Pajero dan Fortuner)

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing, tahun 2010 lalu.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera meminta ganti rugi.

Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk melakukan gugatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa