Otomotifnet.com - Penyedia jasa layanan parkir di tempat umum seringkali berkelit dari tanggung jawab.
Enggak percaya, yuk tengok tiket parkir jika pergi ke mall atau tempat lain yang pakai operator jawa layanan parkir.
Di tiket parkir pasti ada tulisan tulisan 'Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'.
Itu seperti menjadi kedok penyedia layanan parkir untuk lari dari tanggung jawab jika terjadi kehilangan.
(BACA JUGA: Kocak, Pengawas CCTV Kayak Komentator Bola, Pelanggar Tetap Ngambek Dicegat Petugas)
Nah, buat yang mengalami kehilangan kendaraan di parkiran dan disuruh tanggung sendiri jangan mau.
Sebenarnya, kita bisa menuntut penyedia layanan parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan yang dialami.
Ada dasar hukumnya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
(BACA JUGA: Bikin Geram, Model Cantik Penabrak Pengendara Ojek Online Enggak Ditahan, Nama Hotman Paris Disebut-Sebut)
Putusan itu berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking.
PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R. Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas kehilangan kendaraan konsumennya.
Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (Ketua Majelis Hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi.
Di mana PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
(BACA JUGA: Makin Ramai, SUV Nissan Terbaru Resmi Meluncur, Penantang Serius Pajero dan Fortuner)
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing, tahun 2010 lalu.
Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera meminta ganti rugi.
Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk melakukan gugatan.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR