(BACA JUGA: Gejolak Anak Mudanya Tak Terbendung, Honda CBR150R LED Dipakai Jualan Bakso)
Secara total, polisi menangkap enam pelaku dari dua sindikat dan menyita sejumlah barang bukti yakni enam sepeda motor curian, tiga senjata api berikut peluru, senjata tajam dan sejumlah peralatan seperti kunci letter L dan kunci letter T.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini termasuk melacak pemasok senjata api kepada para pelaku. Dari pengakuan, senjata ini dibeli oleh para pelaku dari seseorang di Lampung Timur.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polres Metro Jakarta Selatan Menangkap Dua Kelompok Maling Motor Bersenjata Api,
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR