Otomotifnet.com - Pada seneng enggak nih kalau pajak mobil sedan bakal turun?
Sepertinya nih pemerintah mau mengeluarkan regulasi baru soal perubahan pajak sedan.
Tentunya itu demi kepentingan pasar dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kamis (19/4/2018).
(BACA JUGA: Bayar Semilyar, Setidaknya Anda Dapat Ini Dari Honda Gold Wing Tour DCT Yang Baru Saja Dirilis)
"Kira-kira dalam waktu dekat ini, dua sampai tiga bulan lagi beres lah, mudah-mudahan sebelum GIIAS, mudah-mudahan ya," ujar Johannes Nangoi seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat ini segmen sedan, terutama yang berkubikasi 1.500cc seperti terpinggirkan.
Lewat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 pada pasal 2 ayat 4.
Tertulis bahwa sedan dengan kapasitas silinder sampai 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen.
Sementara untuk segmen LMPV dengan ukuran mesin sama pajaknya hanya 10 persen.
Karenanya, masyarakat seolah tak diberi kebebasan untuk memilih model mobil sesuai selera.
(BACA JUGA: Hebat! Anak Kecil Geber Yamaha V-Ixion Kayak Valentino Rossi, Naik Ke Joknya Saja Masih Dibantu)
Saat ini pihak Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan sedang mendiskusikannya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Pajak sedan, Bapak Menteri sudah bicara, beliau katakan kalau regulasinya masih digodok dan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan, serta sudah dibicarakan oleh BKF," imbuh Johannes Nangoi.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Kompas.com |
KOMENTAR