"Kalau perlu ditilang saja, biar tidak mangkal di pinggir jalan dan di trotoar," tegasnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengaku tengah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota dalam hal penindakan.
Menurutnya, pihak yang berwenang menindak pelanggar lalu lintas adalah kepolisian.
"Aspirasi masyarakat nanti akan kita rapatkan dengan kepolisian, karena jangan sampai keberadaan mereka mengganggu pengguna jalan yang lain," tutur Deded.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ojek Mangkal di Trotoar dan Pinggir Jalan, Pejalan Kaki Terpaksa Agak ke Tengah,
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR