Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV baru diketahui mengarah ke salah satu tersangka berinisial WR.
(BACA JUGA: Empat Komponen Yang Bisa Memicu Kebakaran Di Mobil)
"Tersangka WR merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia (WR) merupakan seorang karyawan PT Aditya Transport sebagai sopir," kata Victor.
Ia menyebut setelah berhasil menangkap tersangka WR, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.
Dari pengembangan ini, kelima tersangka dapat diamankan di tempat terpisah di Jawa Barat.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan diketahui bahwa truck tersebut telah dijual kepada tersangka JN di Cirebon. Tersangka JN kemudian memotong bagian mobil dan menjualnya bagian per bagian kepada tersangka lainnya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 1 unit Mobil Truck Fuso Colt Diesel E 9624 HA, 1 unit Mobil Toyota Rush Z 1053 XO (kendaraan yang digunakan tersangka menjual bagian truck), 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 800.000.
(BACA JUGA: Buat Tambah Pencahayaan Di Toyota Innova, Ada LED Bar Bumper Rp 500 Ribuan)
"Saat ini kami masih mengejar salah satu pelaku lainnya atau DPO yang indentitasnya sudah dikantongi," imbuh Victor.
Akibat perbuatannya tersebut keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan
Mapolresta Bandara Soetta. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," paparnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | wartakota.tribunnes.com |
KOMENTAR