Otomotifnet.com – Akhirnya polisi berhasil membongkar kasus spesialis pencurian truk di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Jajaran Polresta Bandara Soetta mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor jenis truk milik PT Aditya Transport.
Insiden pencurian itu kerap kali terjadi di Area Business Park Soewarna Bandara Soekarno Hatta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan.
"Kami meringkus 6 orang tersangka dalam kasus ini," ujar Victor di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (7/5/2018).
(BACA JUGA: Samsat Gelar Razia Pajak, Pemilik Mobil Gak Punya Duit Ikut Keciduk)
Para pelaku berinisial WR (38), DS (34), JN (45), RH (45), SR (44) dan AR (38).
Mereka ditangkap di tempat berbeda yakni di Area Business Park Soewarna Bandara Soetta dan wilayah Jawa Barat, mulai dari Subang, Purwakarta, Indramayu serta Cirebon.
"Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan korban pada bulan Februari lalu," ucapnya.
Sejak diterima laporan tersebut, tidak ada saksi mau pun petunjuk.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV baru diketahui mengarah ke salah satu tersangka berinisial WR.
(BACA JUGA: Empat Komponen Yang Bisa Memicu Kebakaran Di Mobil)
"Tersangka WR merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia (WR) merupakan seorang karyawan PT Aditya Transport sebagai sopir," kata Victor.
Ia menyebut setelah berhasil menangkap tersangka WR, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.
Dari pengembangan ini, kelima tersangka dapat diamankan di tempat terpisah di Jawa Barat.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan diketahui bahwa truck tersebut telah dijual kepada tersangka JN di Cirebon. Tersangka JN kemudian memotong bagian mobil dan menjualnya bagian per bagian kepada tersangka lainnya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 1 unit Mobil Truck Fuso Colt Diesel E 9624 HA, 1 unit Mobil Toyota Rush Z 1053 XO (kendaraan yang digunakan tersangka menjual bagian truck), 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 800.000.
(BACA JUGA: Buat Tambah Pencahayaan Di Toyota Innova, Ada LED Bar Bumper Rp 500 Ribuan)
"Saat ini kami masih mengejar salah satu pelaku lainnya atau DPO yang indentitasnya sudah dikantongi," imbuh Victor.
Akibat perbuatannya tersebut keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan
Mapolresta Bandara Soetta. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," paparnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | wartakota.tribunnes.com |
KOMENTAR