Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Perhitungan Premi Asuransi Untuk Motor

Indra Aditya - Selasa, 8 Mei 2018 | 18:41 WIB
Ilustrasi hitungan asuransi mobil pribadi untuk taksi online
Mobilkeren.net
Ilustrasi hitungan asuransi mobil pribadi untuk taksi online

Otomotifnet.com – Harga motor pasti jadi penentu besaran premi asuransi yang harus dibayarkan.

"Lebih tepatnya 2,38% dikali dengan harga motornya," ujar Djoko Mulyono, Bussines Development Adira Insurance di Jakarta (4/5).

Kemudian dari mana angka 2,38% ?

"Angka persenan itu berasal dari perhitungan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wilayah," ujar Djoko.

(BACA JUGA: Tidak Pakai Mahal, Cara Bikin Kaca Helm Nggak Berkabut)

"Wilayah asuransi di Indonesia dibagi jadi 3 berdasarkan tingkat risiko kecelakan dan kehilangan, Jakarta masuk wilayah dua yaitu sebesar 2,38 %," tambahnya.

Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauannya Wilayah 2 (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) Wilayah 3 ( di luar wilayah 1 dan wilayah 2)
2,35 % 2,38 %  1,25 %

Untuk lebih jelasnya, berikut GridOto.com paparkan simulasi perhitungan asuransi motor berdasarkan ketentuan di atas.

Misalnya kamu punya Yamaha NMAX besutan tahun 2015 seharga Rp 22 juta plat nomor Jakarta .

Berarti besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan tinggal dikalikan saja 2,38 % dengan Rp 24 juta.

(BACA JUGA: Kocak... Kapolsek Joget Robot, Sopir Demo Pada Ketawa)

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa