Otomotifnet.com - Mobil bekas (mobkas) juga perlu dilindungi karena pencurian dan tabrakan tidak memandang mobil baru atau bekas.
"Sama seperti mobil baru, ada dua jenis asuransi yang bisa diambil untuk mobil bekas yaitu TLO (Total Lost Only) dan Comprehensive," buka Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event PT Asuransi Astra.
Namun, untuk mobil bekas ada syarat usia maksimal berbeda yang harus dipenuhi dari masing-masing pihak asuransi.
Sebagai contoh, PT Asuransi Astra hanya menerima asuransi untuk mobil bekas dengan pemakaian di bawah 15 tahun untuk jenis TLO dan 9 tahun untuk Comprehensive.
(BACA JUGA: Konsultasi Otomotif: Bantingan Avanza Kayak Dikocok)
Hal lain yang wajib diperhatikan pada saat mengasuransikan mobil bekas adalah biaya total premi yang mesti disetorkan langsung di awal lebih besar ketimbang mobil baru.
Umumnya mobil bekas memiliki rate premi yang lebih besar ketimbang yang baru.
Mobil baru dikenakan rate premi biasa sedangkan untuk mobil bekas dikenakan loading tambahan.
Misalnya rate premi untuk kendaraan baru sebesar 3%.
Nah, buat yang tahun produksinya lebih tua kena loading tambahan sebesar 0,3%, 0,2% atau 0,1%.
Sehingga rate preminya menjadi 3,3%, 3,2% atau 3,1%.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR