Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Mudik Enggak Nyampur Sama Truk, Kemenhub Atur Operasional Angkutan Berat

Parwata - Kamis, 17 Mei 2018 | 18:55 WIB
Ilustrasi saat berada di area blind spot truk
Warta Kota
Ilustrasi saat berada di area blind spot truk

Otomotifnet.com- Hadapi mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan hal ini dilakukan demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas.

“Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB,” kata melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018)

(BACA JUGA: Sales Xpander Minta Ditransfer ke Rekening Pribadi, Banyak Yang Wanti-wanti 'Jangan')

Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Budi mengaku, nantinya akan ada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa