Otomotifnet.com – Sebuah postingan di Grup Facebook Xpander Mitsubishi Owner Club Indonesia (X-MOC) 'meledak'.
Pasalnya, pemilik akun Joel Sriyanto Dwisatrio diminta seorang sales untuk mengirim sejumlah dana guna membayar transaksi Mitsubishi Xpander.
Jumlahnya mencapai Rp 10 juta yang disebut sebagai biaya untuk ‘naik faktur’.
(BACA JUGA: Ngeri, Jelang MotoGP Prancis, Jari Telunjuk Pembalap Luka Kena Iris)
Menurutnya, ia sudah disurvei pihak lembaga pembiayaan untuk proses pembeliannya.
Anehnya transfer ditujukan ke rekening pribadi, bukan rekening kantor atau dealer bersangkutan.
Tetapi, apa hal seperti itu dibenarkan?
Menanggapi hal ini, Jerry Amran, Head of Public Relations Section PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI)
(BACA JUGA: Teror Mata! Polisi Bakal Sikat Lampu Rem Pakai Mika Bening)
Menurutnya kalau dari SOP yang tertera dalam Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), transfer selalu ditujukan ke rekening dealer.
“Secara SOP enggak boleh ditransfer ke rekening pribadi, harus ke rekening dealer,” ujarnya, Jumat (18/5/2018).
“Oleh karena itu saat tanda tangan SPK, konsumen harus bisa lebih teliti lagi membaca surat pemesanan kendaraan, jangan asal tanda tangan saja,” lanjut Jerry.
Ia juga mengingatkan, karena sudah tahu isi SPK dan sudah menandatangani surat tersebut, konsumen tidak memiliki kekuatan hukum.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR