Otomotifnet.com - Status MIB adalah korban pembegalan di Summarecon Bekasi, namu pihak kepolisian juga menetapkannya sebagai tersangka.
Korban melakukan perlawanan untuk membela diri, tapi pelaku yang merupakan begal itu tewas karena perkelahian yang terjadi.
Sebagaimana diunggah dalam video Kompas TV, Selasa (29/5/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(BACA JUGA: Temannya Mati Usai Kalah Berkelahi, Begal Hidup Jadi Tersangka)
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tapi kita minta pendapat ahli juga. Iya (penganiayaan). Karena memang kita akan minta pendapat ahli, kordinasi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," kata Jairus.
Korban ditetapkan sebagai tersangka lantaran membacok pelaku hingga tewas saat membela diri.
Meski bermaksud membela diri, korban berinisial MIB ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Namun, status tersangka terhadap korban bisa menjadi gugur apabila dalam proses gelar perkara nanti mendapat kesaksian dari ahli hukum pidana dan berkordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR