Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hebat! Korban Yang Berani Lawan Begal Sampai Tewas Disebut Bikin Semangat Polisi

Joni Lono Mulia - Kamis, 31 Mei 2018 | 11:55 WIB
Polres Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada Moh Irfan Bahri (19) dan Achmad Rofik (19), korban yang berani melawan dua begal hingga satu pelaku tewas, dan satu lagi terluka parah.
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada Moh Irfan Bahri (19) dan Achmad Rofik (19), korban yang berani melawan dua begal hingga satu pelaku tewas, dan satu lagi terluka parah.

Otomotifnet.com - Apresiasi dan jadi insipirasi buat jajaran polisi atas aksi korban begal di flyover Summarecon Bekasi beberapa waktu lalu.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota memberikan penghargaan kepada Moh Irfan Bahri (19) dan Achmad Rofik (19). Keduanya merupakan korban yang melawan begal hingga satu pelaku tewas dan satu lagi terluka parah.

Piagam itu diberikan berdasarkan keputusan Kapolres Metro Bekasi Kota nomor kep/34/5/2018 tanggal 30 Mei 2018, tentang pemberian piagam pengharagaan kepada anggota Polri dan anggota masyarakat.

(BACA JUGA: Diburu Polisi, Pura-Pura Mau Beli Vespa, Warga Asing Malah Kuras ATM Penjualnya)

Selain penghargaan, keduanya mendapatkan uang saku.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto, disaksikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).

"Barusan kita menyaksikan penerimaan penghargaan terhadap anggota masyarakat, Mas Irfan dan Mas Rofik, dua-duanya 19 tahun tapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan," tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, (31/5/2018).

(BACA JUGA: Bukan Hoax, Ini Jadwal Libur Bikin SIM, Masih Ada Kesempatan Abis Lebaran)

Kombes Indarto mengungkapkan, tindakan menggagalkan perampokan yang jika tidak dilakukan, korban akan dilukai lebih parah atau bahkan bisa meninggal dunia.

Sehingga apa yang terjadi merupakan bela paksa, dan bela paksa dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana.

"Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada beliau. Ini contoh untuk kita semua kepada masyarakat juga, dia punya kemampuan dan punya nyali, terutama bisa melakukan itu. Tetapi, yang perlu kita perhatikan juga kalau tidak punya kemampuan untuk melawan, musuh teralu banyak, mending hartanya," papar Kombes Indiarto.

(BACA JUGA: Miris...Ada Lagi, Geng Motor Keroyok Pelajar, Tabrakin Motor Ke Kepala Korban)

"Kalau mampu jangan takut melawan, karena dilindungi undang-undang kalau niatnya bela diri," imbuhnya.

Indarto menambahkan, keberanian keduanya juga dapat menjadi contoh bagi anggota polisi.

"Kami sangat terbantu dan ini juga menambah semangat karena warga masyarakat saja berani melawan tindak kejahatan, apalagi kami yang diberikan kewenangan dan kemampuan untuk itu," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Kapolres Bekasi Kota: Kalau Mampu, Jangan Takut Melawan Begal"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa