Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kontroversi Bubar, Status Irfan Yang Tewaskan Begal Ditegaskan Bukan Tersangka

Joni Lono Mulia - Kamis, 31 Mei 2018 | 19:50 WIB
Mohamad Irfan Bahri (MIB) dan Ahmad Rafiki (AR) diberi penghargaan oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota
IG @agoez_bandz
Mohamad Irfan Bahri (MIB) dan Ahmad Rafiki (AR) diberi penghargaan oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota


Otomotifnet.com - Sempat terjadi simpang siur soal status Mohamad Irfan Bahri korban begal yang melawan pelaku di Bekasi.

Pihak kepolisian meluruskan pemberitaan terkait korban begal yang melawan, sehingga pelaku malah tewas.

Soalnya, sebelum ini disampaikan bahwa status korban dijadikan tersangka.

(BACA JUGA: Kabar Hot! Perusahaan Ini Ingin Duetkan Jorge Lorenzo Sama Hafizh Syahrin!)

Polisi membantah pemberitaan tersebut dengan memberikan penghargaan kepada korban.

Sebagaimana video yang diunggah Kompas TV, Kamis (31/5/2018), polisi meluruskan status yang diterima korban adalah saksi.

Meski, di media sosial diramaikan dengan kecaman status yang diberikan sebagai tersangka kepada korban.

Bahkan video rekonstruksi yang dilakukan terhadap korban yang kemudian menjadi pelaku karena menewaskan begal ramai di media sosial.

(BACA JUGA: Video, Ratusan Motor dan Mobil Kayak Konvoi, Ngabuburit di Bandara Baru Kertajati)

Kontroversi terjadi di kalangan warganet terkait anggapan Irfan sebagai tersangka.

Polisi juga dikecam masyarakat lewat aneka postingan karena menetapkan Irfan sebagai tersangka.

Belakangan nasib Irfan juga harus menanti saksi ahli.

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa