Otomotifnet.com - Ada solusi menarik bagi pemilik kendaraan yang ingin pulang kampung tanpa bawa mobil atau motornya.
Khususnya warga di Kabupaten Bekasi dipersilakan menitipkan kendaraannya di mapolres maupun mapolsek setempat.
"Apabila masyarakat khawatir akan kendaraannya saat ditinggal mudik, ya dipersilakan bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi menjelang Lebaran mendatang," kata Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Muryono kepada Warta Kota, Senin (4/6/2018).
Muryono mengatakan, warga boleh menitipkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ke kantor polisi terdekat dengan rumah warga.
(BACA JUGA: Tok-tok...Cara Deteksi Mobil Seken Bekas Tabrakan, Dari Bodi Hingga Tulang)
Penitipan kendaraan bermotor ini pun tidak dipungut biaya.
"Silakan, kami terbuka untuk menitipkan kendaraanya selama lahan parkir cukup ya tidak masalah," katanya.
Selain itu, Muryono mengimbau agar warga yang akan mudik mengecek sistem kelistrikan dan mencabut kompor gas guna menghindari kebakaran.
"Biasanya kebakaran berasal dari instalasi listrik yang tidak baik. Lebih baik, matikan alat elektronik, lampu. Namun lampu yang berada di depan rumah agar selalu dinyalakan," katanya.
Tidak hanya mengecek sistem kelistrikan saja, warga yang mudik dianjurkan menitip kunci rumah kepada tetangga yang tidak mudik, saudara, atau ketua RT dan RW agar bisa selalu dikontrol keamanannya.
"Kalau di perumahan, silakan titipkan ke keamanan. Kalau di kampung, titipkan ke petugas keamanan, atau RT dan RW sebelum pergi mudik," katanya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR