Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bandung Ringkus 7 Anggota Geng Motor yang Akan Menyerang Kelompok Lain

Indra Aditya - Selasa, 5 Juni 2018 | 11:11 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo menjelaskan terkait penangkapan ketujuh pemuda anggota kelompok bermotor
KOMPAS.COM
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo menjelaskan terkait penangkapan ketujuh pemuda anggota kelompok bermotor

Otomotifnet.com – Tujuh anggota geng motor ditangkap petugas Polisi karena memiliki senjata tajam jenis golok dan celurit di Bandung, Minggu (3/6/2018).

Ketujuh anggota geng motor itu antara lain TW (26), HC (19), JJ (23), DMF (22), AD (20), FRM (14) dan AM (19).

Mereka ditangkap saat akan menyerang kelompok bermotor lainnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, ada beberapa kejadian selama bulan Ramadhan yang melibatkan geng motor.

Salah satunya pengeroyokan di wilayah Cicendo pada tanggal 25 Mei 2018 lalu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang dan salah satunya ditembak.

Lalu pada Minggu (3/6/2018) kemarin, polisi kembali mengamankan tujuh pemuda anggota geng motor tertentu yang akan menyerang kelompok bermotor lainnya di Kota Bandung.

Namun penyerangan itu bisa digagalkan.

"Pada 3 Juni 2018, Polsek Panyileukan dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan kelompok gang bermotor yang menamakan diri Brigez, 7 orang ini akan melakukan penyerangan kelompok motor XTC.

Kita mengetahui mereka akan melakukan penyerangan sehingga dilakukan penanganan," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (4/6/2018).

(BACA JUGA: Dua Anggota Geng Motor Yang Ngeroyok Anak SMP Terpaksa Dilepas, Ini Sebabnya)

Saat menggeledah 7 orang tersebut, polisi menemukan sejumlah benda tajam.

"Kami temukan sejumlah barang berbahaya khususnya benda tajam berbagai jenis, golok, sangkur dan cerulit yang akan dilakukan penyerangan atau membela diri ketika diserang kelompok lain," katanya.

Atas dasar kepemilikan senjata tersebut, tujuh pemuda ini harus berlebaran di sel Polrestabes Bandung.

Mereka akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Sekarang mereka diproses dan dilakukan penahanan," tandas Hendro.

Viral di media sosial Kasus yang melibatkan kelompok bermotor ini pun sempat menjadi perbincangan warga, khususnya di media sosial.

Beberapa waktu lalu, bahkan viral video yang memperlihatkan anggota kelompok bermotor mengacung-acungkan senjata tajam ke pengendara lainnya di wilayah Arcamanik, Kota Bandung.

Peristiwa itu sangat meresahkan masyarakat.

(BACA JUGA: Santai...Walau Finish Ke-3 Di MotoGP Italia, Valentino Rossi Punya Gengsi Lain)

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolrestabes mengintruksikan anggotanya untuk siaga di beberapa titik rawan, khususnya di jam rawan saat menjelang buka puasa dan sahur.

"Kelompok gang motor yang menganggu keamanan dan membuat resah Kota Bandung. Saya ingatkan kita akan lakukan operasi terus, dan akan dilakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang meresahkan dan menganggu masyarakat dan Kamtibmas Kota Bandung. Apalagi melakukan perkelahian menggunakan benda tajam," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bandung Ringkus 7 Anggota Geng Motor yang Akan Menyerang Kelompok Lain",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa