Saat menggeledah 7 orang tersebut, polisi menemukan sejumlah benda tajam.
"Kami temukan sejumlah barang berbahaya khususnya benda tajam berbagai jenis, golok, sangkur dan cerulit yang akan dilakukan penyerangan atau membela diri ketika diserang kelompok lain," katanya.
Atas dasar kepemilikan senjata tersebut, tujuh pemuda ini harus berlebaran di sel Polrestabes Bandung.
Mereka akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Sekarang mereka diproses dan dilakukan penahanan," tandas Hendro.
Viral di media sosial Kasus yang melibatkan kelompok bermotor ini pun sempat menjadi perbincangan warga, khususnya di media sosial.
Beberapa waktu lalu, bahkan viral video yang memperlihatkan anggota kelompok bermotor mengacung-acungkan senjata tajam ke pengendara lainnya di wilayah Arcamanik, Kota Bandung.
Peristiwa itu sangat meresahkan masyarakat.
(BACA JUGA: Santai...Walau Finish Ke-3 Di MotoGP Italia, Valentino Rossi Punya Gengsi Lain)
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolrestabes mengintruksikan anggotanya untuk siaga di beberapa titik rawan, khususnya di jam rawan saat menjelang buka puasa dan sahur.
"Kelompok gang motor yang menganggu keamanan dan membuat resah Kota Bandung. Saya ingatkan kita akan lakukan operasi terus, dan akan dilakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang meresahkan dan menganggu masyarakat dan Kamtibmas Kota Bandung. Apalagi melakukan perkelahian menggunakan benda tajam," tegasnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR