Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bandung Ringkus 7 Anggota Geng Motor yang Akan Menyerang Kelompok Lain

Indra Aditya - Selasa, 5 Juni 2018 | 11:11 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo menjelaskan terkait penangkapan ketujuh pemuda anggota kelompok bermotor
KOMPAS.COM
Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo menjelaskan terkait penangkapan ketujuh pemuda anggota kelompok bermotor

Saat menggeledah 7 orang tersebut, polisi menemukan sejumlah benda tajam.

"Kami temukan sejumlah barang berbahaya khususnya benda tajam berbagai jenis, golok, sangkur dan cerulit yang akan dilakukan penyerangan atau membela diri ketika diserang kelompok lain," katanya.

Atas dasar kepemilikan senjata tersebut, tujuh pemuda ini harus berlebaran di sel Polrestabes Bandung.

Mereka akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Sekarang mereka diproses dan dilakukan penahanan," tandas Hendro.

Viral di media sosial Kasus yang melibatkan kelompok bermotor ini pun sempat menjadi perbincangan warga, khususnya di media sosial.

Beberapa waktu lalu, bahkan viral video yang memperlihatkan anggota kelompok bermotor mengacung-acungkan senjata tajam ke pengendara lainnya di wilayah Arcamanik, Kota Bandung.

Peristiwa itu sangat meresahkan masyarakat.

(BACA JUGA: Santai...Walau Finish Ke-3 Di MotoGP Italia, Valentino Rossi Punya Gengsi Lain)

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolrestabes mengintruksikan anggotanya untuk siaga di beberapa titik rawan, khususnya di jam rawan saat menjelang buka puasa dan sahur.

"Kelompok gang motor yang menganggu keamanan dan membuat resah Kota Bandung. Saya ingatkan kita akan lakukan operasi terus, dan akan dilakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang meresahkan dan menganggu masyarakat dan Kamtibmas Kota Bandung. Apalagi melakukan perkelahian menggunakan benda tajam," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bandung Ringkus 7 Anggota Geng Motor yang Akan Menyerang Kelompok Lain",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa