Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian, Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, Dispensasinya Cuma Sehari

Joni Lono Mulia - Kamis, 7 Juni 2018 | 16:11 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

Sementara, untuk pelayanan pembayaran PKB juga akan menyesuaikan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam surat itu diputuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018, yaitu berdasar Nomor 223 Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

(BACA JUGA: Timpuk Toyota Rush Hingga Pengemudi Tewas, Pelaku Dihujani Kutukan, Ini Pembunuhan!)

"Jadi pelayanan tetap akan buka hingga Sabtu (9/6/2018). Lalu buka kembali pada 21 Juni 2018. Kami harap masyarakat bisa tetap mematuhi pembayaran pajak. Agar nantinya tidak dikenakan denda," kata Komisaris Bayu Pratama.

Sebagai informasi, jumlah kendaraan yang melakukan pengesahan STNK di Jakarta per hari bisa mencapai 5.000 hingga 15.000 kendaraan.

Didominasi oleh kendaraan sepeda motor, yaitu kurang lebih 10.000 motor per harinya.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Tribunnews.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa