Otomotifnet.com - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menyesuaikan jadwal libur cuti bersama Lebaran 2018.
Bagi PKB yang jatuh tempo pas di libur Lebaran, yaitu 11 - 20 Juni 2018 bisa dilaksanakan setelahnya tanpa kena denda.
Hal itu pun hanya diberikan keleluasaan alias dispensasi waktunya sehari saja.
(BACA JUGA: Bocor, Segini Banderol Suzuki Jimny 2019, Nongol Nggak Lama Lagi)
"Bagi PKB yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran yaitu 11 - 20 Juni tidak akan dikenakan denda. Kami beri dispensasi waktu untuk pembayaran, pada hari pertama pelayanan, yaitu tanggal 21 Juni 2018," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama dikutip dari Tribunnews.com, (7/6/2018).
Oleh karena itu, Komisaris Bayu Pratama menjelaskan jika pembayaran dilakukan lewat dari tanggal 21 Juni 2018 tetap akan dikenakan denda.
(BACA JUGA: Seperti Lirik Lagu, Karier Pedrosa Di Honda, Mulai Dan Berakhir Karena Satu Orang Ini)
Sementara, untuk pelayanan pembayaran PKB juga akan menyesuaikan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam surat itu diputuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018, yaitu berdasar Nomor 223 Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
(BACA JUGA: Timpuk Toyota Rush Hingga Pengemudi Tewas, Pelaku Dihujani Kutukan, Ini Pembunuhan!)
"Jadi pelayanan tetap akan buka hingga Sabtu (9/6/2018). Lalu buka kembali pada 21 Juni 2018. Kami harap masyarakat bisa tetap mematuhi pembayaran pajak. Agar nantinya tidak dikenakan denda," kata Komisaris Bayu Pratama.
Sebagai informasi, jumlah kendaraan yang melakukan pengesahan STNK di Jakarta per hari bisa mencapai 5.000 hingga 15.000 kendaraan.
Didominasi oleh kendaraan sepeda motor, yaitu kurang lebih 10.000 motor per harinya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribunnews.com,GridOto.com |
KOMENTAR