Terhadap gugatan hukum itu, Kementerian Perhubungan yang diwakili Eddy Gunawan, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai ban cadangan ini.
"Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 yang berlaku pada 24 April 2018 mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor salah satunya mengatur perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan," jelas Eddy Gunawan.
Dalam pasal 14 disebutkan ban cadangan dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(BACA JUGA: Bisa Sih, Nomor Start Pedrosa Dan Stoner Berurutan, Ternyata Itu Ada Maksudnya)
Pengganti fungsi ban cadangan dapat berupa, run flat tire yang dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit atau teknologi lainnya.
Pengganti fungsi ban cadangan harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
Hal lainnya yang diatur adalah kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan dapat tidak dilengkapi dongkrak atau alat pembuka roda.
"Karena perkembangan teknologi dapat tidak menggunakan ban cadangan dengan tidak mengurangi aspek keselamatan," tutupnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR