Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Hidupkan Motor Tanpa Kunci, Maling Ini Nyaris Kehilangan Nyawa

Joni Lono Mulia - Rabu, 13 Juni 2018 | 09:50 WIB
Tersangka pencurian sepeda motor di delapan TKP dilumpuhkan Resmob Polres Malang, (8/6/2018)
Suryamalang.com/Ahmad Amru Muiz
Tersangka pencurian sepeda motor di delapan TKP dilumpuhkan Resmob Polres Malang, (8/6/2018)

Pada tengah malam, urai AKBP Yade Setiawan Ujung, tersangka menjalankan aksinya dengan memasuki rumah warga yang dinilai sudah tertidur semua melalui pintu.

Setelah masuk dalam rumah, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak kunci stir.

Selanjutnya tersangka membawa sepeda motor curian dengan berjalan kaki menuju ke tempat sepi.

(BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Siagakan Pasukan Oranye, Dikasih 'Kapak Kayu')

Ditempat sepi tersebut, tersangka dengan cara memodif kabel sepeda motor sehingga bisa nyala tanpa dikunci.

Berhasil menghidupkan sepeda motor curian, tersangka langsung kabur.

Kemudian, sepeda motor curian itupun dijual dengan terlebih dahulu memodifikasinya dengan model yang tidak dikenali pemiliknya.

"Itu bisa dilihat dari sepeda motor yang dicuri tersangka kondisinya seperti sepeda motor rusak," imbuh AKBP Yade Setiawan Ujung.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

(BACA JUGA: Mudik Lewat Tangerang, Kalau Lemah, Letih, Lesu, Mampir Posko Mudik Siaga Aja)

Sementara tersangka Muklis mengaku menjual sepeda motor hasil curian yang telah ditanggalkan beberapa bagian ke teman-temanya dengan harga murah.

Dan hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya.

"Saya menyesal melakukan pencurian motor dan akan mengikuti proses hukum," tutur Muklis di Mapolres Malang.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Pencuri Motor di Delapan Lokasi Dilumpuhkan Resmob Polres Malang"


Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa