Otomotifnet.com - Soal rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang sejatinya berlaku Rabu ini, (20/6/2018), mendapat kritikan keras Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, Kebijakan tersebut tak memiliki dasar kalkulasi kuat, dinilai hanya menguntungkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan menambah beban ekonomi masyarakat.
Bahkan kebijakan itu makin merugikan rakyat di tengah daya beli yang lemah.
(BACA JUGA: Kocak, Bapak Ketinggalan Di Rest Area Ratusan Kilometer Jauhnya, Sang Anak Terpaksa Balik Lagi)
“Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol 20 Juni 2018, sangat tak logis. Pendapatan jalan tol saat ini sudah tinggi, tapi standar pelayanan masih belum memadai," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Menurutnya, kalkulasi kenaikan tarif tidak melalui pertimbangan matang.
BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) menyampaikan dua alasan kenaikan tarif tol. Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
(BACA JUGA: Pria Ini Melihat Jelas Saat Avanza Abu-Abu Hancur Tertabrak Kereta Dan Tewaskan 3 Penumpang)
Kedua, mempersingkat waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol karena gerbang tol yang dilewati berkurang. Dua alasan ini sekilas tampak membela kepentingan publik.
Namun hal tersebut sebenarnya hanya membalut kepentingan terselubung sesungguhnya untuk menggenjot keuntungan.
"Tiga hal tersebut menandakan tujuan kenaikan tarif kali ini memang hanya untuk meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol. Bukan karena mau meningkatkan pelayanan," paparnya.
(BACA JUGA: Lagi Dibonceng Naik Vario, Anak Kecil Luka Parah Dilempar Batu, Polisi Masih Usut Kejadian)
“Saya mencatat setidaknya ada tiga persoalan kenaikan tarif tol JORR kali ini. Pertama, kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi," imbuh Fadli Zon.
Dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, memang benar evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyesuaian terakhir terjadi tahun 2015. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan.
Dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
(BACA JUGA: Terkuak... Hal Yang Bikin Performa Lorenzo Melejit, Inilah Pemicunya)
"Pertanyaannya, apakah kenaikan tarif tol ini telah dihitung berdasarkan tiga komponen tersebut?."
“Dengan tarif Rp15.000, dari yang awalnya Rp 9.500, artinya telah terjadi kenaikan sebesar 57%. Lantas, apakah laju inflasi kita sebesar itu? Bukannya pemerintah selalu membanggakan keberhasilannya dalam menekan laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Inflasi 2016 yaitu 3.06%, dan 2017 3,61%,” tegasnya.
Berdasarkan catatannya, pada kuartal I-2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan, menurun menjadi 64,1 persen.
(BACA JUGA: Terbongkar... Ini Ubahan Senjatanya Rossi, Siap Jadi Motor Juara)
"Artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Lantas, kenapa tarif tol dinaikkan ketika kemampuan bayar pengguna jalan menurun?" lanjutnya.
Menurutnya, dua indikator ini menunjukkan, kenaikan tarif tol lebih ditekankan pada komponen besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
“Kedua, kenaikan tarif tol ini juga sangatlah tak logis. Pendapatan BUJT cukup tinggi. Sepanjang 2017, sebagai contoh, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 35,09 triliun, tambah Fadli Zon.
Masih menurutnya, pendapatan JSMR meningkat 110,62% dibanding tahun 2016 yaitu Rp 16,66 triliun. Jadi, peningkatan tarif ini makin menegaskan pemerintah memang hanya mengejar keuntungan dan pendapatan, bukan pelayanan. Malah kebijakan ini memeras rakyat.
(BACA JUGA: T-Rex Piaraan Pilot Akhirnya Pulang Ke Rumah, Ini Cerita Di Balik Toyota Crown Royal Saloon 2005)
Menurut Fadli Zon, permasalahan ketiga adalah penyesuaian tarif tol yang tak diiringi penyesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Jika merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, ada delapan indikator SPM. Yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, masih banyak ditemukan pemenuhan SPM jalan tol tak memadai.
Antara lain belum adanya SOP pemeriksaan pemenuhan SPM yang lengkap, tidak adanya penetapan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata.
Dan beberapa ruas tol ditemukan tak memenuhi indikator jumlah antrean kendaraan dan kecepatan tempuh minimal rata-rata.
(BACA JUGA: Efek Piala Dunia, Begini Marquez Dan Pedrosa Ngisi Jeda Balapan MotoGP, Nggak Kalah Dari Guardiola Lo)
“Jadi, seharusnya kalau indikator-indikator SPM itu belum bisa dipenuhi, kenaikan tarif tol tak bisa dilakukan. Ini sama saja masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk pelayanan yang masih buruk. Ini semakin membebani ekonomi masyarakat,"jelasnya.
Bahkan kata dia, kebijakan ini semakin menandakan tak adanya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pengguna jalan tol.
"Jalan tol seharusnya bagian dari pelayanan publik bukan mesin keuntungan. Pemerintah jangan memeras rakyat," pungkas Fadli Zon.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR