Kedua, mempersingkat waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol karena gerbang tol yang dilewati berkurang. Dua alasan ini sekilas tampak membela kepentingan publik.
Namun hal tersebut sebenarnya hanya membalut kepentingan terselubung sesungguhnya untuk menggenjot keuntungan.
"Tiga hal tersebut menandakan tujuan kenaikan tarif kali ini memang hanya untuk meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol. Bukan karena mau meningkatkan pelayanan," paparnya.
(BACA JUGA: Lagi Dibonceng Naik Vario, Anak Kecil Luka Parah Dilempar Batu, Polisi Masih Usut Kejadian)
“Saya mencatat setidaknya ada tiga persoalan kenaikan tarif tol JORR kali ini. Pertama, kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi," imbuh Fadli Zon.
Dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, memang benar evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. Penyesuaian terakhir terjadi tahun 2015. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan.
Dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
(BACA JUGA: Terkuak... Hal Yang Bikin Performa Lorenzo Melejit, Inilah Pemicunya)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR