Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Psikotes Sudah Ada Di Undang-undang

Joni Lono Mulia - Kamis, 21 Juni 2018 | 10:08 WIB
Ilustrasi semua pengurusan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib ikut ujian psikotes
AHM
Ilustrasi semua pengurusan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib ikut ujian psikotes

"Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM. Tidak hanya SIM umum saja," imbu Kompol Fahri Siregar.

Kompol Fahri Siregar menjelaskan pihak kepolisian telah merencanakan dan menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM.

(BACA JUGA: Perusahaan Mobil Juga Suka Modifikasi Lo, Lihat Nih Aneka Gayanya)

Persyaratan itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi.

Kompol Fahri Siregar memberikan contoh sebuah kasus kecelakaan di tahun 2015 lalu di jalan Sultan Iskandar Muda di mana pengemudi menabrak beberapa orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

(BACA JUGA: Akhirnya, Marquez Akui Rossi Itu Rival Berat, Pasang Mata Juga Ke Pembalap Ini)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa