Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Psikotes Sudah Ada Di Undang-undang

Joni Lono Mulia - Kamis, 21 Juni 2018 | 10:08 WIB
Ilustrasi semua pengurusan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib ikut ujian psikotes
AHM
Ilustrasi semua pengurusan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib ikut ujian psikotes

Otomotifnet.com - Pihak Polda Metro Jaya telah mengumumkan akan melakukan tes psikologi atau ujian psikotes bagi seluruh permintaan pengurusan SIM yang akan dilakukan di wilayah hukumnya.

Semua itu sudah termasuk perpanjangan dan peningkatan golongan SIM.

Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengungkapkan alasan pihak kepolisian menerapkan tes psikologi atau ujian psikotes itu  sudah diatur dalam perundang-undangan.

(BACA JUGA: Test Drive New Toyota Yaris TRD Sportivo, Ada Fitur Hitung Duit, Tapi Urusan Belok Masih Sama)

"Ini sudah ada di pasal 81 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di pasal 36 peraturan Kapolri no 9 thaun 2012 tentang SIM juga sudah ada," ucap Kompol Fahri Siregars dihubungi Rabu,  (20/6/2018).

Dalam peraturan tersebut disebutkan seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan.

Tes kesehatan ini termasuk di dalamnya adalah sehat jasmani dan rohani.

Untuk rohani dilakukan dengan materi tes.

(BACA JUGA: Bikin SIM Pakai Ujian Psikotes Dimulai Hari Ini, Tahap Simulasi)

"Dan sudah diatur, seluruh permintaan pengurusan SIM. Tidak hanya SIM umum saja," imbu Kompol Fahri Siregar.

Kompol Fahri Siregar menjelaskan pihak kepolisian telah merencanakan dan menerima beragam masukan termasuk dari asosiasi psikologi yang mengungkapkan pentingnya tes tersebut dalam proses pembuatan SIM.

(BACA JUGA: Perusahaan Mobil Juga Suka Modifikasi Lo, Lihat Nih Aneka Gayanya)

Persyaratan itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat faktor psikologi dari pengemudi.

Kompol Fahri Siregar memberikan contoh sebuah kasus kecelakaan di tahun 2015 lalu di jalan Sultan Iskandar Muda di mana pengemudi menabrak beberapa orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

(BACA JUGA: Akhirnya, Marquez Akui Rossi Itu Rival Berat, Pasang Mata Juga Ke Pembalap Ini)

"Itu dari hasil pemeriksaan ternyata psikologisnya terganggu. Pengemudi mengkonsumsi narkotika kemudian memang orangnya terdeteksi penurunan kontrol emosi, halusinasi, panik dan ketakutan," beber Kompol Fahri Siregar.

Kemudian berdasarkan masukan berbagai pihak, maka persyaratan tes psikologi tersebut dianggap perlu untuk dilakukan.

(BACA JUGA: Vespa Sprint 150 Ini Dikasih Nama Kolor Ijo Junior, Ini Alasannya)

Hal tersebut  juga untuk langkah preventif dalam hal menjaga keselamatan diri pengemudi termasuk orang lain yang ada di jalan raya.

"Jadi tidak hanya keterampilan mengemudi dan berkendara saja tapi juga ada sikap mengemdui dengan sikap tanggung jawab atas keselamatan. Ini yang diukur soft skill melalui tes psikologi tersebut," ucap Kompol Fahri Siregar memungkasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tujuan Tes Psikologi buat Pemohon SIM"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa